Senin, 04 Mei 2015

LEGALITAS PT TELAGA PRIMA LESTARI








2 komentar:

  1. ​Dengan Hormat,
    Terlebih dahulu dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menawarkan jasa fasilitas penerbitan baik bank garansi ataupun surety bond, berupa lampiran Proposal sbb :

    Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    N/b : - Kami Juga Bisa Membantu Penerbitan Bank Garansi &
    Surety Bond Untuk Perusahaan Berdomisili Di Luar
    JABODETABEK​​,​ ​SP2D Akhir Tahun & ​Peminjaman Kredit Modal Kerja (KMK)​​.
    ​ ​One Day Services Untuk Surety Bond.​​

    Regard's
    ​Elvan Sahrozi
    contact Person : 0812 97515177

    PT. ​MEKARJATI JAYA LESTARI
    Jl. ​​Raya ​H.Ten No.08 Kec. Kayu Putih Kel. Pulogadung - Jakarta Timur​ 13210​
    Telp. (021) 29​83 3066
    Fax. (021) 29​83 3067

    Penjelasan Ringkas!!
    Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)

    BalasHapus
  2. Kepada Yth,
    Perusahan Bumn/Swata
    di Tempat
    Up: Pimpinan Perusahan /Finance

    Perihal : Penawaran Bank Garansi,Surety Bond & SP2D( Tanpa Agunan )

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARA ((Akte Pendirian No:78 Tahun 2010) Dimana perusahaan kami telah resmi di tunjuk untuk memasarkan penerbitan Bank Garansi & Asuransi tanpa agunan. Dengan sertifikat ke agenan No: ASK–00045.11.03.14. Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA), dan kami juga bisa membantu Jasa asuransi : CAR, CGL, WCL, EAR, PAR, AL, Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral).


    Catatan : Bank Garansi Untuk Semua Jaminan Kita Bantu Non Collateral & Tanpa Buka Rekening.

    --
    Best Regest,
    Hendro Nauli Nasution
    Marketing Manager

    PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARA
    Insurance Agency & Guarantee Bank
    Jl. ARJUNA III No.38 Utan Kayu Selatan,Matraman Jakarta Timur
    Phone : (021)8590 8022 ( Hunting ) 8590 7632
    Fax : (021) 8590 7982
    Phonsel :0812 8117 3339
    Pin Bbm:56AEDB1F
    Whatapp:0812 8117 3339
    Email :hendronasution18@gmail.com

    BalasHapus